Selasa, 26 Juni 2012

TANGGAPAN TENTANG HAK MEREK

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang sudah diperkenalkan kepada public.
Merek sangat erat kaitannya pada kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ” Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek diantaranya sebagai berikut :
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Penjelasan fungsi merek yang diuraikan diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.
Berbicara pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan terhadap penggunaan merek.
Kemudian untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar