Kamis, 05 Juli 2012

HUKUM INDUSTRI UU PERINDUSTRIAN



Disusun Oleh:
1. Angga Dwi Cahyo
2. Ardan Afrianto 30408142
3. Arief Dwi Rianto 30408151
4. Dedi Fuadman Harita 30408252
5. Dwi Saputra 30408922
6. Grace Elizabeth 30408397
7. I Made Yudha Prabawa 30408446






Definisi dan Tujuan:
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.

TUJUAN :
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Indonesia kaya bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5. Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industri
6. Stabilitas politik yang semakin mantap
7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8. Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10. Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup

FAKTOR PENGHAMBAT PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Penguasaan teknologi masih perlu ditingkatkan
2. Mutu barang yang dihasilkan masih kalah bersaing dengan negara-negara lain
3. Promosi di pasar internasional masih sangat sedikit dilakukan
4. Jenis-jenis barang tertentu bahan bakunya masih sangat tergantung dengan negara lain
5. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum merata di seluruh Indonesia
6. Modal yang dimiliki masih relatif kecil

DAMPAK POSITIF PEMBANGUNAN INDDUSTRI
1. Terbukanya lapangan kerja
2. Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3. Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat devisa negara
5. Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6. Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan usia nikah

DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. Terjadi pencemaran lingkungan
2. Konsumerisme
3. Hilangnya kepribadian masyarakat
4. Terjadinya peralihan mata pencaharian
5. Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6. Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota
http://geografi-geografi.blogspot.com/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html

Aplikasi di Indonesia
Terhadap pasal 2
Contoh kasus pada pelanggaran UU perindustrian oleh Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.
Pelanggaran yang terjadi terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
Adanya kemampuan pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar industri seluler di Indonesia. Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.
http://hukumpedia.com/index.php?title=Kelompok_Usaha_Temasek_Melanggar_UU_No._5/1999
Terhadap pasal 21
Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung dimana pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
"Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
"Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya," imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/
Terhadap pasal 13
Perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar. Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
http://bisnisukm.com/izin-usaha-tetap-iut.html

Revisi
Revisi dan perubahanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); tidak dijelaskan dan ditemukan lebih lanjut.
http://bapeda.bandungkab.go.id/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=48&Itemid=37

Rabu, 04 Juli 2012

TANGGAPAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


( Undang Undang No. 5 Tahun 1984, Tentang : Perindustrian )


A. Tanggapan Pertama :
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Berdasarkan penjelasan di atas, terbukti bahwa suatu kegiatan industri, hanya mengelolah segala hal yang berhubungan dengan sumber daya yang diperoleh dari alam atau dapat dikatakan mengambil dari kekayaan hasil bumi. Namun dalam hal ini, pemanfaatan sumber daya yang ada di alam untuk suatu kegiatan industri, haruslah masih dalam koridor etika lingkungan yang sesuai ketentuan hukum. Sehingga suatu kegiatan industri dapat dikatakan memperhatikan kepentingan pihak lain yang tidak mamberikan berbagai bentuk dampak yang dapat merugikan.

B. Tanggapan Kedua :
Meninjau dari isi pasal 2 dan 3 pada bagian II UU Perinduatrian menyangkut landasan dan tujuan pembangunan industri, bahwa tanggapan yang dapat diberikan terhadap pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 2 yang berbunyi : “Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”. Bahwa kelancaran untuk berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh sebuah industri, yang dalam hal ini berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Keseluruhan faktor pendukung tersebut akan memberi dampak positif ke depan pada suatu industri, yang tentunya membuat industri tersebut berkembanng pesat pada jangka waktu tertentu serta mendapat nilai baik dimata masyarakat industri maupun non industri.
Pasal 3 yang berbunyi : ” Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional”.
Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 8, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa peran serta masyarakat sebagai bagian yang memberikan sumbangsih terhadap penggerak setiap akltivitas suatu industri, sangatlah berpengaruh atas perkembangan suatu industri. Berkembangnya suatu industri dapat terlihat dari kemajuan ekonomi industri yang dikelolah secara maksimal, sehingga hasil dari semuanya adalah kinerja industri yang terus meningkat waktu demi waktu dengan sistem yang terkoordinir secara baik dan menyeluruh kesetiap lapisan elemen terpenting suatu industri.

C. Tanggapan Ketiga :
Meninjau dari isi pasal 7 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri, yang bunyinya : ”Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. Mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat” .
Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 3, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa suatu industri dalam perkembangannya haruslah menjadi indsutri yang sehat dan berhasil guna. Tercapainya industri yang sehat dari berbagai persaingan usaha yang semakin ketat, tentunya dipengaruhi oleh berbagai pihak sebagai pengelolah industri tersebut, mulai dari sistem manajemennya hingga sistem pemasarannya.
Cara pengelolahan suatu industri yang baik dan tentunya sehat, akan terlihat daya saing industri tersebut saat kondisi pasar semakin banyak pesaing, apakah suatu industri dapat dikelolah oleh sistem yang baik, dengan berbagai pihak yang profesional dan bertanggung jawab. Sehingga walaupun dalam kondisi tidak memungkinkan, suatu industri tetap dapat bertahan dalam berbagai bentuk persaingan usaha.

D. Tanggapan Keempat :
Meninjau dari isi pasal 13 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut izin usaha industri, yang bunyinya :
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2 . Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4 . Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 4, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa didirikannya suatu industri yang bergerak pada satu bidang tertentu, perlunya adanya izin usaha industri. Makna pemberlakuan izin usaha industri, dalam hal ini bertujuan agar berdirinya suatu industri sejak dibangun hingga berada seterusnya untuk waktu yang lama, tidak memberi dampak yang dapat merugikan pihak lain hingga lingkungan sekitar berdirinya industri tersebut.
Berlakunya izin usaha industri juga dapat menjadi acuan suatu industri berikutnya yang baru akan dikembangkan, agar dalam proses berdirinya industri dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan perlu juga diutamakan menjadi industri yang dikelolah oleh pihak yang memiliki tanggung jawab tinggi atas segala yang terjadi pada industri tersebut, pada suatu waktu.

Selasa, 26 Juni 2012

TANGGAPAN TENTANG HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Berbicara dalam ruang lingkup dunia industri, HAKI berperan penting pada hak kekayaan industri, yang mencakup :
1. Paten
2. Desain Industri
3. Merek
4. Penanggulangan praktik persaingan curang
5. Desain tata letak sirkuit terpadu
6. Rahasia dagang
Elemen yang disebutkan diatas mampu memperkuat makna HAKI bagi pelopor maupun kompetiter yang saling bersaing secara sehat. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang mengatasnamakan sebuah ide atau penemuan yang saling mengklaim. Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak ditemukan berbagai masalah HAKI, menggambarkan bahwa berbagai masalah HAKI yang terjadi selayaknya dengan adanya badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, keseluruhan badan yang berwenamg tersebut mampu menekan hingga menghilangkan segala adanya tindakan penyimpangan HAKI.
Mencegah masalah HAKI sangat sulit untuk dicari titik temunya, hal tersebut dikarenakan banyan pihak terkait yang saling mengakui dan pada akhirnya melalui jalur hokum untuk menemukan titik temu tersebut. Sebagai contoh suatu penemuan produk yang sudah dipasarkan kepada publik, yang berasal dari sebuah penemuan ide dari satu pihak tertentu. Meneliti lebih dalam masalah tersebut, sesungguhnya HAKI tidak akan dilanggar asalkan pelopor (penemu ide) awal atas munculnya produk sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada badan hukum yang berwenang (sebelum diperkenalkan dipublik), yang tujuannya mematenkan dan tidak ada pihak yang mampu mengklaim.
Akan tetapi, kenyataan dilapangan masalah HAKI atas sebuah penemuan ide masih sering terjadi dan akar permasalahannya karena kurangnya sosialisasi untuk mematenkan sebuah ide kepada badan hukum yang berwenang. Sehingga dapat dinilai, pentingnya pengetahuan untuk mengarahkan sebuah ide pada jalur yang tepat dan perlu adanya partisipasi berupa aktivis yang mampu melihat berbagai kekayaan intelektual yang sangat memiliki nilai investasi untuk sebuah negara, sangatlah mutlak dibutuhkan.

TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS (Menyangkut Permasalahan Hak Paten)


A. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.


Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Pihak Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj yang sudah berdiri sejak tahun 1926, seharusnya mampu mendaftarkan hak paten atas penemuannya terlebih dahulu, sebelum penemu yang pertama mematenkannya di Ditjen HAKI, yaitu atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Jadi, dari permasalahan yang terjadi bahwa terdapat perihal pihak mana yang terlebih dahulu mematenkan penemuannya, sehingga siapapun pihak yang pertama kali mendaftarkan di Ditjen HAKI adalah pihak yang memiliki kekuatan hak paten yang sah dan tak bisa diganggu gugagt.

B. 10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.


Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Segala gugatan Yahoo yang di tujukan kepada Facebook, merupakan masalah yang semestinya menelisik ”siapa pihak pendahulu yang pertama kali memunculkan ?” . Pertanyaan tersebut akan menguatkan pihak yang pertama kali mematenkan.
Akan tetapi dari hasil telisik, sebenarnya pihak Yahoo yang pertama kali mematenkan ketimbang pihak Facebook yang bisa dikatakan sebagai pengikut dari yang sebelumnya, terbukti juga pada kasus Yahoo menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004 menyangkut sengketa masalah hak paten dan akhirnya dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran, kemudian juga disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Jadi, dapat dikatakan pemenang dari permasalahan antara Yahoo dengan Facebook adalah Yahoo, hal itu sesuai isi pasal !6 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.

C. Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, "Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1. IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung: 47.855 paten.
3. Canon: 46,322 paten.
4. Sony: 36.508 paten.
5. HP: 23.904 paten.
6. Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
7. Intel: 21.153 paten.
8. Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft: 19.800 paten.
10. Ricoh: 14.363 paten.
11. Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13. Cisko: 7.208 paten.
14. Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.
18. Verizon: 1.110 paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20. AOL: 533 paten.
21. Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Permaslahan sebenarnya yang dapat dilihat dari kasus di atas, bahwa pihak-pihak yang terkait (beberapa perusahaan di bidang teknologi) sedikit menyalahgunakan hak paten yang dimilkinya. Berbagai tindakan dilakukan hanya untuk memindah posisikan kedudukan akan kepentingan sebuah Hak Paten pada suatu kondisi terttentu. Sehingga permasalahan yang ada dalam studi kasus telah melanggar ketentuan fungsi dari Hak Paten yang dimilikinya dan tidak sesuai dengan isi makna beberapa pasal dibawah ini :
a. Pasal 2 ayat 1, berbunyi ” Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
b. Pasal 10 ayat 1, berbunyi “Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan”.

TANGGAPAN TENTANG HAK MEREK

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang sudah diperkenalkan kepada public.
Merek sangat erat kaitannya pada kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ” Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek diantaranya sebagai berikut :
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Penjelasan fungsi merek yang diuraikan diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.
Berbicara pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan terhadap penggunaan merek.
Kemudian untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.

TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS (Permasalahan Hak Cipta)

A. Tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya

Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.


B. Single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin

Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya.
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Titik permasalahn dari studi kasus di atas sebenarnya berawal dari saling ketdaktahuan pada mulanya, khususnya untuk pihak yang mengakuai secara gamblang tanpa menelisik adanya pemilik Hak Cipta sebenarnya. Sehingga dengan kata lain pihak yang senagaja mengakui dan hingga mempublikasikan hasil karya atau ciptaan milik pihak terdahulu, yang secara sengaja atau tidak berhak dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a. Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.
c. Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

Selasa, 03 Januari 2012

Tugas Kewirausahaan



1.      Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.
Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland yaitu:
1.      Kebutuhan untuk berprestasi (n-ACH)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2.      kebutuhan untuk berafiliasi (n-Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3.      kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

2.      Sebutkanlah dan berikanlah contoh masing-masing sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru.
a. Kebutuhan akan sumber penemuan
b. Hobi atau kesenangan pribadi
c. Mengamati kecenderungan-kecenderungan
d. Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
e. Mengapa tidak terdapat
f. Kegunaan lain dari barang-barang biasa
g. Pemanfaat produk dari perusahaan lain
                                                                                                                              
3.      Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa pulang pokok.
a.    Biaya tetap biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisaran perubahan volume kegiatan tertentu.Besar kecilnya biaya tetap dipengaruhi oleh kondisi perusaha an jangka panjang, teknologi dan metode serta strategi manajemen.
b.    Biaya variabel: biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan
c.    Biaya total: keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produksi.
d.    Pendapatan total
e.    Keuntungan
f.     Kerugian
g.    Titik pulang pokok

4.      Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing
Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan yaitu:
            I.     Pemilikan tunggal / perseorangan (firma):
a)      Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang
b)      Pemilik tidak perlu membagi laba
  II.     Kongsi:
a)      Ada perjanjian tertulis
b)      Dimiliki 2 orang atau lebih
c)      Umur perusahaan terbatas
d)     Pemilikan bersama atas harta
e)      Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
III.  Perusahaan Perseroan:
a)      Perusahaan dengan badan hukum
b)      Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki
c)      Pemilikan dapat berpindah tangan
d)     Eksitensi relatif lebih stabil/permanen