Selasa, 26 Juni 2012
TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS (Menyangkut Permasalahan Hak Paten)
A. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Pihak Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj yang sudah berdiri sejak tahun 1926, seharusnya mampu mendaftarkan hak paten atas penemuannya terlebih dahulu, sebelum penemu yang pertama mematenkannya di Ditjen HAKI, yaitu atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Jadi, dari permasalahan yang terjadi bahwa terdapat perihal pihak mana yang terlebih dahulu mematenkan penemuannya, sehingga siapapun pihak yang pertama kali mendaftarkan di Ditjen HAKI adalah pihak yang memiliki kekuatan hak paten yang sah dan tak bisa diganggu gugagt.
B. 10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Segala gugatan Yahoo yang di tujukan kepada Facebook, merupakan masalah yang semestinya menelisik ”siapa pihak pendahulu yang pertama kali memunculkan ?” . Pertanyaan tersebut akan menguatkan pihak yang pertama kali mematenkan.
Akan tetapi dari hasil telisik, sebenarnya pihak Yahoo yang pertama kali mematenkan ketimbang pihak Facebook yang bisa dikatakan sebagai pengikut dari yang sebelumnya, terbukti juga pada kasus Yahoo menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004 menyangkut sengketa masalah hak paten dan akhirnya dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran, kemudian juga disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Jadi, dapat dikatakan pemenang dari permasalahan antara Yahoo dengan Facebook adalah Yahoo, hal itu sesuai isi pasal !6 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.
C. Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, "Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya." Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1. IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung: 47.855 paten.
3. Canon: 46,322 paten.
4. Sony: 36.508 paten.
5. HP: 23.904 paten.
6. Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
7. Intel: 21.153 paten.
8. Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft: 19.800 paten.
10. Ricoh: 14.363 paten.
11. Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13. Cisko: 7.208 paten.
14. Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.
18. Verizon: 1.110 paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20. AOL: 533 paten.
21. Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Permaslahan sebenarnya yang dapat dilihat dari kasus di atas, bahwa pihak-pihak yang terkait (beberapa perusahaan di bidang teknologi) sedikit menyalahgunakan hak paten yang dimilkinya. Berbagai tindakan dilakukan hanya untuk memindah posisikan kedudukan akan kepentingan sebuah Hak Paten pada suatu kondisi terttentu. Sehingga permasalahan yang ada dalam studi kasus telah melanggar ketentuan fungsi dari Hak Paten yang dimilikinya dan tidak sesuai dengan isi makna beberapa pasal dibawah ini :
a. Pasal 2 ayat 1, berbunyi ” Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
b. Pasal 10 ayat 1, berbunyi “Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan”.
TANGGAPAN TENTANG HAK MEREK
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang sudah diperkenalkan kepada public.
Merek sangat erat kaitannya pada kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ” Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek diantaranya sebagai berikut :
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Penjelasan fungsi merek yang diuraikan diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.
Berbicara pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan terhadap penggunaan merek.
Kemudian untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.
Merek sangat erat kaitannya pada kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ” Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek diantaranya sebagai berikut :
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Penjelasan fungsi merek yang diuraikan diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.
Berbicara pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan terhadap penggunaan merek.
Kemudian untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.
TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS (Permasalahan Hak Cipta)
A. Tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
B. Single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya.
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Titik permasalahn dari studi kasus di atas sebenarnya berawal dari saling ketdaktahuan pada mulanya, khususnya untuk pihak yang mengakuai secara gamblang tanpa menelisik adanya pemilik Hak Cipta sebenarnya. Sehingga dengan kata lain pihak yang senagaja mengakui dan hingga mempublikasikan hasil karya atau ciptaan milik pihak terdahulu, yang secara sengaja atau tidak berhak dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a. Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.
c. Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
B. Single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya.
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Titik permasalahn dari studi kasus di atas sebenarnya berawal dari saling ketdaktahuan pada mulanya, khususnya untuk pihak yang mengakuai secara gamblang tanpa menelisik adanya pemilik Hak Cipta sebenarnya. Sehingga dengan kata lain pihak yang senagaja mengakui dan hingga mempublikasikan hasil karya atau ciptaan milik pihak terdahulu, yang secara sengaja atau tidak berhak dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a. Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.
c. Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
Selasa, 03 Januari 2012
Tugas Kewirausahaan
1.
Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian
tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.
Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut
McClelland yaitu:
1.
Kebutuhan untuk berprestasi (n-ACH)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2.
kebutuhan untuk berafiliasi (n-Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3.
kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
2.
Sebutkanlah dan berikanlah contoh masing-masing sumber
gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru.
a. Kebutuhan akan sumber penemuan
b. Hobi atau kesenangan pribadi
c. Mengamati kecenderungan-kecenderungan
d. Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
e. Mengapa tidak terdapat
f. Kegunaan lain dari barang-barang biasa
g. Pemanfaat produk dari perusahaan lain
b. Hobi atau kesenangan pribadi
c. Mengamati kecenderungan-kecenderungan
d. Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
e. Mengapa tidak terdapat
f. Kegunaan lain dari barang-barang biasa
g. Pemanfaat produk dari perusahaan lain
3.
Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa
pulang pokok.
a. Biaya tetap biaya yang jumlah totalnya tetap dalam
kisaran perubahan volume kegiatan tertentu.Besar kecilnya biaya tetap
dipengaruhi oleh kondisi perusaha an jangka panjang, teknologi dan metode serta
strategi manajemen.
b. Biaya variabel: biaya
yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan
c. Biaya total:
keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produksi.
d. Pendapatan total
e. Keuntungan
f. Kerugian
g. Titik pulang pokok
4.
Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk
kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing
Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan
yaitu:
I. Pemilikan
tunggal / perseorangan (firma):
a)
Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang
b)
Pemilik tidak perlu membagi laba
II.
Kongsi:
a)
Ada perjanjian tertulis
b)
Dimiliki 2 orang atau lebih
c)
Umur perusahaan terbatas
d)
Pemilikan bersama atas harta
e)
Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
III. Perusahaan Perseroan:
a)
Perusahaan dengan badan hukum
b)
Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki
c)
Pemilikan dapat berpindah tangan
d)
Eksitensi relatif lebih stabil/permanen
Selasa, 04 Oktober 2011
apa sih Tekhnik Industri ???
Seorang Teknik Industri adalah seorang Productivity Engineer dimanapun dia berada.” - Prof Dr. Matthias Aroef (Pendiri Teknik Industri ITB). Seorang teknik industri adalah seorang yang berhadapan dengan sistem. Mereka mempunyai kemampuan untuk merancang, mengimplementasi, maupun meningkatkan sebuah sistem terintegrasi yang terdiri dari manusia, mesin, material, informasi, atau energi. Seorang teknik industri dapat menemukan cara yang lebih baik dalam hal apapun.. Kata kunci teknik industri adalah produktifitas, efektivitas, dan efisiensi.
Karir yang dapat ditempuh seorang mahasiswa teknik industri setelah lulus adalah production engineers, supply chain managers, operation analysts, quality engineers, and information system analysts. Bidang yang digeluti juga sangat luas, segala macam bisnis, perusahaan, maupun pemerintahan yang menginginkan peningkatan kinerja dan mengurangi biaya membutuhkan seorang teknik industri. Selain itu juga, banyak lulusan teknik industri yang membuat usaha sendiri maupun masuk ke dalam konsultan.
Teknik industri merupakan program studi yang menantang, berkualitas dan penuh peluang. Tidak ada tempat yang tidak akan dapat kamu tuju dengan menjadi sarjanaTeknik industri.
Kamis, 24 Maret 2011
MATERIAL REQUIREMENTS PLANNING
MATERIAL REQUIREMENTS PLANNING
4.
5.
5.1 Pengertian Material Requirements Planning
Perencanaan kebutuhan material adalah metode penjadwalan untuk purchased planned orders dan manufactured planned orders (Hendra Kusuma, 1999). Dengan kata lain Material Requirement Planning (MRP) adalah teknik atau prosedur yang sangat sistematis untuk mengelola persediaan dalam suatu proses manufaktur, dimana terjadi tahapan proses yang hirarkis, yaitu bahan mentah diproses menjadi komponen sub assembling, dan seterusnya hingga menjadi produk akhir. Jadi suatu item dibagi kedalam beberapa level yang saling bergantungan. (Hendra Kusuma, 1999).
Moto dari MRP adalah “memperoleh material yang tepat, dari sumber yang tepat, untuk penempatan yang tepat, pada waktu yang tepat”. Berdasarkan MPS yang diturunkan dari Rencana Produksi, suatu system MRP mengidentifikasikan item apa yang harus dipesan, berapa kuantitas item yang di pesan, dan bilamana waktu memesan item itu.
Adapun yang menjadi tujuan dari material requirement planning adalah merancang suatu sistem yang mampu menghasilkan informasi untuk mendukung aksi yang tepat, baik berupa pembatalan pesanan, pemesanan ulang, atau penjadwalan ulang, sehingga diperoleh pegangan untuk melakukan pembelian atau produksi. Dengan demikian ada 4 hal yang dapat dilakukan oleh MRP, yaitu:
1. Menentukan kebutuhan pada saat yang tepat. Dalam hal ini kapan pekerjaan harus selesai atau material harus tersedia agar JIP/MPS terpenuhi.
2. Menentukan kebutuhan minimal setiap item melalui sistem penjadwalan.
3. Menentukan pelaksanaan rencana pemesanaan, serta kapan pemesanan atau pembatalan pemesanan harus dilakukan.
4. Menentukan penjadualan ulang atau pembatalan atas suatu jadwal yang sudah direncanakan didasarkan pada kapasitas yang ada.
Syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk membuat MRP yaitu:
1. Harus ada JIP (Jadwal Induk Produksi) / MPS.
2. Rencana produksi yang menetapkan jumlah dan waktu suatu produk akhir harus tersedia selama periode perencanaan.
3. Harus ada identifikasi khusus bagi setiap item persediaan.
4. Klasifikasi atas bahan, bagian komponen, perakitan setengah jadi, dan produk akhir harus jelas.
5. Harus ada struktur produk yang jelas.
6. Gambaran tentang langkah-langkah atau proses pembuatan produk, melalui bahan baku hingga produk jadi.
7. Harus ada catatan tentang persediaan untuk semua item, baik kepersediaan saat ini maupun yang di rencanakan.
Asumsi-asumsi yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu sistem Material Requirement Planning (MRP) adalah:
1. Tersedia data file yang terintegrasi yang berisi data status persedian dan data tentang struktur produk.
2. Lead time untuk semua item diketahui atau dapat diperkirakan.
3. Terkendalinya setiap item persediaan.
4. Tersediannya semua komponen untuk suatu perakitan pada saat pesan untuk perakitan tersebut dilakukan. Maksudnya agar jumlah dan waktu kebutuhan kotor dari perakitan tersebut dapat ditentukan.
5. Pengadaan dan pemakaian terhadap komponen bahan bersifat diskrit.
6. Proses pembuatan suatu item bersifat independent terhadap proses pembuatan item lainnya.
Berikut ini akan dikemukakan penjelasan singkat berkaitan dengan informasi yang ada dalam MRP seperti di bawah ini:
1. Lead Time merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak MRP menyarankan suatu pesanan sampai item yang dipesan itu siap untuk digunakan.
2. On Hand merupakan inventori on-hand yang menunjukkan kuantitas dari item yang secara fisik ada dalam stockroom.
3. Lot Size merupakan kuantitas pesanan (order quantity) dari item yang memberikan MRP berapa banyak kuantitas yang harus dipesan serta teknik lot-sizing apa yang dipakai.
4. Planning Horizon merupakan banyaknya waktu kedepan (masa mendatang) yang tercakup dalam perencanaan.
5. Gross Requirements merupakan total dari semua kebutuhan, termasuk kebutuhan yang diantisipasi untuk setiap periode waktu.
6. Projected On-Hand merupakan projected available balance (PAB), dihitung berdasarkan formula: on-hand pada awal periode: Schedule Recaipts Gross Requirements.
7. Projected Available merupakan kuantitas yang diharapkan ada dalam inventori pada periode, dan tersedia untuk penggunaan dalam periode selanjutnya.
8. Net Requirements merupakan kekurangan material yang diproyeksikan untuk periode ini, sehingga perlu diambil tindakan ke dalam perhitungan planned order receipts agar menutupi kekurangan material pada periode itu.
9. Net Requirements = gross Requirements + Allocation + Safety Stock – Scheduled Receipts – Projected Available pada akhir periode lalu.
10. Planned Order Reccipts merupakan kuantitas pesanan pengisian kembali (pesanan manufacturing atau pesanan pembelian) yang telah direncanakan oleh MRP untuk diterima pada periode tertentu guna memenuhi kebutuhan bersih.
11. Planed Order Relase merupakan kualitas planed order yang ditempatkan atau dikeluarkan dalam periode tertentu agar item dipesan itu akan tersedia pada saat dibutuhkan.
Sabtu, 05 Maret 2011
TUGAS 2 Etika Profesi
TUGAS 2
Etika Profesi : Di Kampus
A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!
Jawab:
selalu berprilaku sopan kepada semua tanpa harus memandang dia siapa, tata tertib memang perlu sekali diberlakukan karena dengan adanya tata tertib semua mahasiswa yang berada dilingkungan kampus tidak berprilaku semena-mena.
B. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab: 1. tidak merokok di sembarang tempat
2. tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di dalam kelas
3. tidak mencorat-coret fasilitas kampus
4. tidak ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar
5. tidak bermain kartu di areal kampus
6. tidak bercanda di saat dosen sedang menerangkan
7. tidak berbuat gaduh diluar kelas
8. tidak mencontek setiap ulangan
9. tidak memesan absen kepada teman
10. selalu tidak mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus
C. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
Jawab: 1. berprilaku sopan terhadap semua dosen
2. berpakaian yang rapi dan sopan setiap berada dilingkungan kampus
3. selalu menjaga dan merawat setiap fasilitas kampus
4. selalu datang tepat waktu
5. selalu membuat catatan kuliah
6. tidak merokok di dalam gedung/ ruangan
7. selalu percaya pada kemampuan sendiri
8. selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus
9. membuang sampah selalu pada tempatnya
10. selalu mengerjakan tugas setiap dosen memberikan tugas
D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak
No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus
Jawab: Ya
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus
Jawab: Ya
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah
Jawab: Ya
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas
Jawab: Ya
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar
Jawab: Ya
6. Saya selalu membuat catatan kuliah
Jawab: Ya
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya
Jawab: Ya
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya
Jawab: Ya
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya
Jawab:Ya
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan
Jawab: Ya
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai
Jawab: Tidak
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan
Jawab: Ya
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut
Jawab: Tidak
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus
Jawab: Tidak
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka
Jawab: Tidak
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri
Jawab: Ya
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian
Jawab: Tidak
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain
Jawab: Tidak
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus
Jawab: Ya
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok
Jawab: Tidak
Langganan:
Postingan (Atom)